"Kita imbau semua restoran untuk ikuti aturan yang ada. Jangan sampai ada laporan yang menyalahi aturan," ujar Yana usai sidak, Jumat (23/11/2018).
Menurut Yana, pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan mudah bagi warga jika ingin berusaha di Kota Bandung. Sehingga hal itu harus ditempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung M Salman Fauzi mengatakan setiap restoran wajib membuat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) sebelum memulai usaha.
"Setiap kegiatan atau usaha harus ada proses sebelum membuang limbah. Karena ini bukan saluran terbuka seperti resapan air atau saluran air hujan. Semua harus ada pengolahan," ucap Salman.
Soal sanksi yang bisa dikenakan pada dua restoran yang diduga membuang limbah di saluran ilegal, Salman mengatakan hal itu bisa diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga cabut izin.
"Sanksi ada tentunya. Pertama administrasi berupa teguran, kedua paksaan pemerintah untuk perbaiki dan terakhir cabut izin," tutur Salman.
Dalam sidak yang dilakukan pada Jumat sore, Yana didampingi oleh para kepala dinas dan aparat kewilayahan menemukan ada genangan air yang bau dan berwarna.
Hasil penelusuran Pemkot Bandung itu ditemukan dua saluran limbah ilegal yang diduga berasal dari Restoran Korea Donwoori dan Restoran Fish Wow Cheeseee (FWC) yang berada saling berseberangan di Jalan Lombok. (tro/bbn)











































