Yana didampingi para kepala dinas dan aparat kewilayahan sidak langsung ke lokasi tersebut. Di lokasi pertama dekat Kantor Kelurahan terdapat genangan air yang kerap muncul saat musim hujan. Namun genangan tersebut berbau dan kotor.
Setelah ditelusuri terdapat dua saluran ilegal yang dibangun di atas saluran resmi pemerintah. Saluran ilegal tersebut diduga berasal dari Restoran Korea Donwoori dan Restoran Fish Wow Cheeseee (FWC) yang berada saling berseberangan di Jalan Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ternyata ada sumber bau juga. Ternyata di ujung sana ada pembuangan dari restoran yang menurut Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyalahi aturan," ujar Yana, Jumat (23/11/2018).
Menurutnya kedua dinas tersebut telah melakukan penelusuran terhadap dua saluran yang berasal dari dua restoran tersebut. Bahkan untuk lebih memastikan telah diambil sampel dari dua saluran tersebut.
"Tadi saya perintahkan dicor saja kalau melanggar," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala DLHK Kota Bandung M Salman Fauzi mengatakan setiap restoran harus memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Terkait pelanggaran tersebut pihaknya sudah memanggil pemilik restoran untuk diminta klarifikasi.
"Empat hari lalu sudah kita ambil sampel. Mudah-mudah minggu depan sudah keluar hasilnya. Itu untuk memastikan kandungan limbah," katanya.
Sementara itu Kadis PU Kota Bandung Arif memastikan akan langsung melakukan pengeceoran terhadap dua saluran tersebut sesuai dengan perintah wakil wali kota.
"Kita cor sebagai peringatan. Jadi supaya kelihatan ini (saluran limbah) punya siapa. Kan kalau ditutup nanti mereka sendiri yang kewalahan," ujar Arif.
(tro/ern)











































