Satu tersangka tersebut ialah Yonas Aditya (26). Ia menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (22/11/2018).
Yonas diadili sendiri lantaran satu rekannya Aminatus Solihin alias Ami (24) tewas ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Yonas hadir dalam sidang perdananya menggunakan rompi merah bertuliskan 'tahanan' dibalut penutup kepala hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang dipimpin oleh Miptahurohman mendakwa Yonas dengan 2 dakwaan.
![]() |
"Perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia," ujar Miptahurohman saat membacakan dakwaannya.
Jaksa menjelaskan terkait kejadian tersebut. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (30/8) lalu. Saat itu, Yonas bertemu dengan Ami dan berkendara menggunakan sepeda motor matic ke arah Jalan Surapati, Kota Bandung. Yonas jadi joki dan membonceng Ami.
"Saat berada di Jalan Surapati, terdakwa bersama temannya melihat dua orang wanita sedang membawa sepeda motor," tuturnya.
Yonas dan Ami lalu mengikuti laju sepeda motor korban yang saat itu dikendarai oleh rekannya Eva Aprilia. Saat Yonas mendekatkan sepeda motornya ke motor korban, Ami langsung menjambret tas yang dibawa oleh Shanda.
"Teman terdakwa menjambret dengan paksa. Korban berusaha mempertahankan tetapi tenaga teman terdakwa lebih kuat sehingga tas berhasil diambil dan korban hilang keseimbangan hingga terjatuh.
Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit Borromeus Bandung. Namun nahas, nyawa Shanda tak tertolong.
Kedua pelaku usai mengambil tas korban langsung membuka di kawasan Gasibu. Saat dibuka, terdapat sejumlah barang seperti dua unit ponsel, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu ATM dan kartu pelajar.
"Teman terdakwa mengambil uang dan diberikan kepada terdakwa. Sedangkan barang yang lain dibawa oleh teman terdakwa," kata Miptahurohman. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini