Penjual aksesori hijab itu nekat mencabuli anak kandung yang masih berusia 16 tahun. "Ini dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung. Dilakukan dalam kurun waktu Desember 2017 hingga Oktober 2018," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Kepada polisi, J mengaku mencabuli anaknya lantaran terangsang. Selain itu, menurut Budi, J selama ini ditinggal sang istri yang bekerja di Malaysia sebagai (tenaga kerja wanita) TKW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat J terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat kejiwaan korban tertekan. Paman korban yang terkejut mendengar pengakuan keponakannya tersebut langsung melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak dan menangkap pelaku," katanya.
J ditangkap Selasa (20/11) di rumahnya Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Garut. J kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.
"Kami jerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ucap Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini