Komplotan tersebut berjumlah 4 orang terdiri dari Cecep Mulyana alias Cepot (29), Agung Karisma (20), Angga Permana (29) dan Dian (33). Komplotan yang dikomandoi oleh Cepot ini sudah beraksi lebih dari 10 kali di Kota Bandung.
"Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan. Korbannya ditodong menggunakan senpi mainan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Cepot dan Agung menemukan seorang perempuan tengah menggunakan sepeda motor. Saat itulah, keduanya langsung beraksi dengan memepet korban.
"Dia memukul korban terlebih dulu sampai terjatuh, kemudian karena melawan dilakukan penodongan pakai senpi mainan itu. Karena mungkin takut, akhirnya memberikan motor tersebut," katanya.
Keesokan harinya, tim Satreskrim Polrestabes Bandung yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Saat akan ditangkap, keduanya melawan hingga dilakukan tindakan tegas dibagian kaki kirinya.
"Karena tersangka berusaha melawan dan melarikan diti, kita tindak tegas terhadap dua orang," tutur Rifai.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan pengembangan, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan pemain lama yang kerap beraksi di Bandung.
"Setiap kali beraksi, mereka memang selalu menggunakan senpi mainan untuk menakut-nakuti korbannya. Senpi mainan ini mereka sengaja beli," kata Rifai.
Polisi juga menangkap dua orang penadah Angga dan Dian yang menjadi 'rekanan' Cepot saat menjual hasil curiannya itu. Dari tangan komplotan ini, polisi berhasil menyita 4 sepeda motor dan satu mobil pikup.
"Pelaku ini setelah beraksi, mungkin dia simpan motornya lalu dijual ke penadah. Harganya sekitar 2 jutaan (rupiah)," ucap Rifai.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 tentang penadahan. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (dir/tro)











































