Praktik dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemkab Tasikmalaya ini berhasil dibongkar Polda Jabar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan sejumlah pejabat sebagai tersangka.
"Kita serahkan kepada Polda, saya tidak bisa komentar lebih jauh. Kita ikuti saja langkah penegakan hukum. Kita hormati proses hukum yang sudah berlangsung," ucap Emil, sapaan Ridwan, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau ternyata memang secara aturan belum memungkinkan, tentulah pasti kita proses," kata Emil.
Masing-masing tersangka mendapatkan duit 'bancakan' dana hibah itu mulai Rp 70 juta hingga Rp 1,4 miliar. Abdul Kodir mendapat duit paling besar senilai Rp 1,4 miliar atau 50 persen dari dana hibah yang dianggarkan untuk lembaga.
Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini