Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
"Kerugian negara totalnya 3,9 miliar (rupiah)," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam orang aparatur sipil negara dengan kepangkatan berbeda, yang paling tinggi AK sebagai Sekda. Lalu sisanya sipil.Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto |
Kasus korupsi tersebut berasal dari dana APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Pemkab Tasikmalaya memberikan dana hibah ke-21 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Akan tetapi, dana yang diberikan kepada lembaga 'disunat'. Hal itu dilakukan oleh sejumlah PNS dan 3 warga sipil atas perintah Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir. Masing-masing tersangka kebagian duit korupsi tersebut.
Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Polisi menahan seluruh tersangka. Mereka dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Statusnya semua tersangka. Jadi ada enam orang aparatur sipil negara dengan kepangkatan berbeda, yang paling tinggi AK sebagai Sekda. Lalu sisanya sipil," tutur Agung. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini