Kasatlantas Polres Cirebon AKP Ahmat Troy mengatakan dari total pelanggar tersebut jenis pelanggaran yang paling banyak yaitu berkaitan dengan pelindung kepala helm, baik tak menggunakan helm maupun yang menggunakan helm tapi tak berstandar nasional.
"Totalnya 5.620 pelanggar yang kita tilang. Terbanyak itu soal penggunaan helm, mencapai 2.543 pelanggar. Ya alasannya sih karena dekat, jadi tak mengenakan helm," kata Troy saat ditemui detikcom di Mapolres Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan lalu lintas, menurut Troy, tindak pelanggaran diklasifikasikan menjadi tujuh kategori, penggunaan helm, melawan arus, berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol, bermain ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, dan kategori lain-lain, termasuk administrasi. Pelanggaran melawan arus, lanjut Troy, merupakan pelanggaran terbanyak kedua. Total pelanggarannya mencapai 1.166 pelanggar.
"Ada 1.166 pelanggar yang melawan arus. Nah, kalau yang administrasi itu masuknya kategori lain-lain, totalnya ada 515 pelanggar yang ditilang. Kemudian untuk pelanggaran yang bermain ponsel saat berkendara ada 233 pelanggar," katanya.
Troy menyebutkan pelanggaran lainnya ialah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Total pelanggarnya mencapai 341 orang. "Dari tujuh kategori pelanggaran, untuk pelanggaran kategori pengendara di bawah umur mencapai 341 pelanggar," ucap Troy.
"Kalau yang dipengaruhi alkohol dan melebihi batas kecepatan, nihil," ujarnya.
Dia menjelaskan total pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra Lodaya tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Troy, tahun lalu Satlantas Polres Cirebon menindak sebanyak 3.917 pelanggar.
"Ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Kenaikannya sekitar 30,30 persen. Kita akan terus melakukan sosialisi kesadaran berlalu lintas, dengan harapan ke depannya mereka tertib," ucap Troy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini