"Ada setidaknya enam kendaraan roda empat yang ditindak," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
Budi menjelaskan mobil dinas itu ditilang polisi karena memiliki STNK tidak sah. Selain itu, ada pengendara yang tidak membawa surat-surat resmi. Kendaraan pelat merah yang melanggar itu diboyong ke Mapolres Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polantas Garut menindak 4,6 ribu kendaraan selama Operasi Zebra Lodaya 2018 yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kendaraan yang ditilang kebanyakan roda dua. Pelanggaran yang mendominasi yaitu pengendara tak pakai helm.
"Kaitan tidak menggunakan helm ada 1.515 pelanggaran. Ada juga yang tidak bawa surat-surat, melawan arus, pengendara di bawah umur hingga angkutan umum yang kami tindak karena kendaraannya tidak laik jalan," ucap Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini