6 Mobil Pelat Merah Ditilang Polres Garut, Apa Pelanggarannya?

6 Mobil Pelat Merah Ditilang Polres Garut, Apa Pelanggarannya?

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 17:02 WIB
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan mobil pelat merah yang terjaring Operasi Zebra Lodaya 2018. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Sejumlah kendaraan dinas nopol Z (daerah Garut) milik pemerintah terjaring Operasi Zebra Lodaya 2018. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mencatat ada enam mobil berpelat merah yang ditilang polisi saat operasi yang digelar selama 14 hari terakhir.

"Ada setidaknya enam kendaraan roda empat yang ditindak," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).


Budi menjelaskan mobil dinas itu ditilang polisi karena memiliki STNK tidak sah. Selain itu, ada pengendara yang tidak membawa surat-surat resmi. Kendaraan pelat merah yang melanggar itu diboyong ke Mapolres Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(pelanggarannya) Pajak kendaraan (enam mobil itu) belum dibayar," ujar Budi.

Sementara itu, polantas Garut menindak 4,6 ribu kendaraan selama Operasi Zebra Lodaya 2018 yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kendaraan yang ditilang kebanyakan roda dua. Pelanggaran yang mendominasi yaitu pengendara tak pakai helm.

"Kaitan tidak menggunakan helm ada 1.515 pelanggaran. Ada juga yang tidak bawa surat-surat, melawan arus, pengendara di bawah umur hingga angkutan umum yang kami tindak karena kendaraannya tidak laik jalan," ucap Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads