Pernyataan buron tersebut pertama kali dilontarkan oleh Aspidsus Kejati Jabar saat itu Bambang Bachtiar pada 2 Februari 2016. Menurut Bambang, Didi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2015 dan sudah dicekal ke luar negeri.
Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.Kabiro Humas KPK Febri Diansyah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berstatus buron, proses sidang tetap digelar pada 2016. Hasilnya, Didi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti korupsi. Didi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 12.305.510.632 atau diganti lima tahun penjara.
Lama menjadi DPO, akhirnya Didi berhasil ditangkap oleh tim gabungan KPK dan Kejati Jabar di sebuah indekos daerah Kerten, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 8 November 2018.
"KPK memfasilitasi pencarian buronan sejak menerima permintaan bantuan dari Kejati Jabar pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/11).
Setelah berhasil ditangkap, tak berlama-lama Didi langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menegaskan hal itu dilakukan karena vonis Didi sudah inkrah.
Raymond menyebut penangkapan bos sapi tersebut bisa berhasil karena adanya koordinasi yang baik antar penegak hukum dan komitmen bersama untuk pemberantasan korupsi.
"Ini memperlihatkan koordinasi yang baik antar penegak hukum. Ini yang kita harapkan bersama supaya ada sinergi antar penegak hukum, baik kejaksaan, polisi dan KPK, tujuan bersama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raymond. (tro/bbn)