"Sudah menjadi tahanan hakim, jadi tetap ditahan untuk pemeriksaan pengadilan. Untuk penahanan dilakukan di (Rutan) Kebonwaru," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).
Pernyataan Raymond membantah isu yang beredar tentang Iman yang jadi tahanan kota karena sakit strok yang dideritanya. Menurut Raymond, Iman hanya meminta izin untuk berobat jalan kepada hakim yang disampaikan saat sidang kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Iman menjalani sidang kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Pamengpeuk Garut saat dia menjabat sebagai Kadinkes Garut. Dalam sidang, Iman tampak tak berdaya dengan duduk di atas kursi roda.
Pengadaan alkes dalam kasus Iman itu berasal dari dana hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran Rp 14 miliar. Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejati Jabar menyebut Iman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya Ade Rusyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut menandatangani paket proyek tersebut. (bbn/bbn)