Pembawa Bendera HTI di HSN Garut Divonis 10 Hari Penjara

Pembawa Bendera HTI di HSN Garut Divonis 10 Hari Penjara

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 14:54 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dibakar, dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Majelis Hakim Hasanudin saat sidang kasus pembakaran bendera digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (05/11/2018).

Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara," ungkap Hasanudin.
Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding.

"Saya menerima pak," ungkap Uus.

Persidangan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Uus langsung dibawa polisi ke luar pengadilan.

Sebelumnya, dua pembakar bendera yang disidang sebelum Uus, juga divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.


Simak Juga 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':

[Gambas:Video 20detik]

Pembawa Bendera HTI di HSN Garut Divonis 10 Hari Penjara
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads