Informasi tentang pria yang dituding sebagai penculik yang diunggah pemilik akun Zha VSB itu bergulir liar di jejaring media sosial Facebook pada Jumat (2/11/2018) dan dibagikan oleh warganet lainnya sebanyak 156 kali.
"Hati-hati, jagain ank tengah mlm maupun pgi. Smalem penculik udh nyampe kp. Cibuntu TERMINAL SUKARAJA," tulisnya di grup Sukabumi Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan itu menuai beragam komentar. Sejumlah warganet bahkan membagikan postingan tersebut hingga ratusan kali. Beberapa warganet sempat meragukan isi dari informasi tersebut, namun ada pula terprovokasi dan meminta agar pelaku dipersekusi.
"Waspada boleh, tp nyebar berita yang belum tentu benar itu membuat orng tua lebih khawatir, warga khawatir, imbasnya karena berita belum jelas ada orang kurang waras disangka culik, dipukulin. Siapa yang salah," komentar warganet bernama Iman Imen.
Admin grup Sukabumi Facebook bergerak, akun milik Zha VSB tersebut dimatikan namun keresahan kadung menjalar. Informasi itu terdeteksi tim Patroli Cyber Polres Sukabumi Kota, tim lalu berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal yang langsung melakukan penangkapan.
Satu warganet, pria inisial N alias E, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan perempuan inisial W masih berstatus sebagai saksi.
Informasi dihimpun, keduanya disergap polisi tidak lama setelah mengunggah informasi soal penculikan anak di Sukabumi. Postingan disebar di beranda pribadi dan grup Sukabumi Facebook itu menjadi viral.
"Keduanya kita amankan karena telah menyebar kabar bohong atau hoax soal penculikan di jejaring media sosial Facebook. Kabar tersebut membuat resah warganet, padahal informasi yang sesungguhnya tidak seperti itu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto kepada awak media di RSUD R Syamsudin SH, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Akibat perbuatannya, N alias E dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana akibat penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Selain itu, N diganjar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal pemberitaan palsu yang berlebihan menyebabkan keresahan. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Sampai hari ini, Polresta Sukabumi belum menerima informasi atau laporan tentang penculikan. Jadi informasi yang tersebar itu belum terkonfirmasi tapi sudah diposting oleh warganet hingga menimbulkan keresahan," ujar Susatyo.
Kepala Bagian Informasi RSUD R Syamsudin SH, Wahyu Handiriana, membenarkan pria yang diisukan sebagai pelaku penculikan anak itu termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Sejak menerima yang bersangkutan atau si Mr X ini memang mengalami gangguan jiwa. Sejak semalam kita periksa dan konsultasikan dengan ahli kejiwaan, dia tidak mau bicara. Dari segi tampilan fisik juga dia tidak bisa mengurus diri sendiri, hal ini menunjukkan indikasi seperti itu," tutur Wahyu.
"Kita akan observasi lagi terutama oleh dokter jiwa. Kalau sudah selesai kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan," ucap Wahyu menambahkan. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini