Kata Pengacara 5 Pengeroyok Haringga soal Tuntutan 3-5 Tahun Bui

Kata Pengacara 5 Pengeroyok Haringga soal Tuntutan 3-5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 15:58 WIB
Haringga Sirla semasa hidup. (Foto: Nur Azizah/detikcom)
Bandung - Lima anak berstatus pelajar terlibat kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija, Haringga Sirla, dituntut 3-5 tahun penjara. Bagaimana respon pengacara terdakwa?

Pengacara kelima terdakwa menuding jaksa mengabaikan hak dan kewajiban anak. "Tentunya sudah didengar dimana menuntut lima orang anak. Dari rangkaian yang dibacakan, tentunya kami prihatin dan kecewa," ucap Dadang Sukmawijaya, pengacara terdakwa, usai menghadiri sidang tuntutan kasus pengeroyokan Haringga di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).


Haringga Sirla tewas usai dikeroyok oknum Bobotoh atau pendukung Persib saat hendak menyaksikan pertandingan Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Video aksi pengeroyokan itu menyebar.

Dadang menilai tuntutan yang diberikan jaksa tanpa mempertimbangkan hak dan kebutuhan dasar dari terdakwa yang masih berusia pelajar. Kliennya, kata dia, masih memiliki kebutuhan dasar yaitu sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 60 tentang Undang-undang sistem peradilan pidana anak dijelaskan bahwa anak itu ada pidana bersyarat, itu harus dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum. Karena di sisi lain anak ini sekolah statusnya, kemudian sekolah itu hak dasar setiap orang, enggak boleh dilanggar. Jadi jaksa penuntut umum dengan jelas dalam rangkaian tadi mencederai Pasal 60, seharusnya dijadikan pertimbangan," tututnya.

Menurut Dadang, pidana bersyarat juga muncul berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, Bapas melakukan penelitian dan merekomendasikan tentang pidana syarat.

Pidana syarat hasil kajian Bapas yang dimaksud Dadang ialah soal hukuman yang diberikan. Dia menjelaskan, hukuman kepada anak bukan saja hanya hukuman penjara, melainkan ada hukuman lain berupa pidana percobaan atau dimasukkan ke pondok pesantren.

"Dari segi tuntutan posisinya tidak melihat sistem peradilan anak. Di sisi lain, jaksa tidak menjadikan alasan dari hasil penelitian Bapas berkaitan dengan tuntutan yang diberikan. Rekomendasi dari Bapas itu salah satunya pidana syarat," katanya.


Selain itu, Dadang mempersoalkan besaran tuntutan yang diberikan jaksa yang hampir mencapai maksimal. Jaksa juga menyebutkan kelima terdakwa terindikasi sebagai pelaku utama.

"Tentu kami kecewa dan keberatan. Apa yang dilakukan anak itu indikasinya memang dia hanya ikut-ikutan dan di sisi lain bukan pihak utama, hanya pelaku penyerta," ucap Dadang.

Kekecewaan Dadang ini akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang pada pekan depan. "Nanti kita lihat pembelaan yang akan disampaikan. Kita perjuangkan anak supaya enggak dihukum. Kita yakinkan hakim karena perbuatannya itu sebatas emosi massa di situ, bukan dengan tujuan melakukan pengeroyokan," ujar Dadang.


Jaksa penuntut umum menuntut lima pengeroyok Haringga Sirla dengan hukuman 3 hingga 5 tahun bui. Kelima anak berstatus pelajar tersebut terbukti mengeroyok Haringga sesuai Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3.

Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.


Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads