Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Kausal Alam usai sidang tuntutan yang digelar tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).
Agus mengatakan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kelima pelaku di bawah umur ini diancam menggunakan dua pasal. Dalam dakwaan pertama, kelimanya diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.
"Ini kan kita perlu informasikan lagi bahwasannya ini masih di bawah umur dan masih anak-anak jadi (hukuman) setengahnya dari dewasa yang maksimalnya 6 tahun," kata Agus.
Agus menjelaskan keyakinan jaksa atas tuntutan yang diberikan ini berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan bukti visum. Dari bukti visum yang diterima, korban meninggal akibat patah tulang dan rusaknya otak di kepala.
"Untuk hal memberatkan dari anak-anak ini ada yang melakukan penendangan dan penginjakkan ke kepala. Berdasarkan visum yang menyatakan korban meninggal itu adalah patah tulang dan rusaknya otak di kepala," katanya.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini