Berstatus Tersangka, 2 Pembakar Bendera di Garut Tak Ditahan

Berstatus Tersangka, 2 Pembakar Bendera di Garut Tak Ditahan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 10:39 WIB
Dua pembakar bendera HTI jadi tersangka (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Bandung - Polisi telah menetapkan pembakar bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, kedua oknum Banser tersebut tak ditahan.

"Tidak ditahan, seperti yang kemarin (Uus) karena ya tidak bisa ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (30/10/2018).

Umar merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang diterapkan kepada dua tersangka berinisial M dan F tersebut. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 174 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.


Meski tidak ditahan, Umar menyebut kedua pembakar masih meminta perlindungan diri ke Polres Garut. Sehingga keduanya saat ini masih berada di Polres Garut.

"Iya betul (meminta perlindungan diri)," katanya.

M dan F ditetapkan sebagai tersangka lantaran membakar bendera HTI. Dia dikenakan pasal yang sama seperti Uus Sukmana, pembawa bendera HTI.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi berupa keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya.



Saksikan juga video 'Polisi: Jika Tak Ada Uus, Tak Ada Pembakaran Bendera HTI':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads