"Iya sudah dijadikan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (30/10/2018).
Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun menurut Umar penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya.
Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.
"Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," kata Umar.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Uus sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut.
Saksikan juga video 'Uus Beli Bendera HTI Via Facebook':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini