"Pengusutan TPPU masih terus berlanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi kepada wartawan saat dihubungi, Senin (29/10/2018).
Sansudin diduga membeli aset tak bergerak dari hasil penjualan miras bermerek 'Ginseng' tersebut. Asetnya tersebar di Kabupaten Bandung dan di luar Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu disertakan dalam berkas penyidikan, itu dasar untuk menyita aset kebun sawit di Jambi dan Cicalengka," ucap Samudi menambahkan.
Dia menjelaskan pengusutan terkait TPPU ini dilakukan lantaran pembelian aset tersebut berkaitan dengan kasus yang menjeratnya. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait hal tersebut.
"Tujuannya untuk penyitaan aset terpidana yang dibeli dari hasil tindak pidana penjualan miras oplosan," ujar Samudi.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Sansudin hukuman 20 tahun penjara. Selain Sansudin, istrinya yaitu Hamciak Manik, dan stafnya, Julianto Silalahi, juga divonis atas Pasal 204 KUHPidana.
Simak Juga 'Big Boss Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Bui!':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini