"Untuk statusnya, mereka boro-boro jadi tersangka, saksi saja masih pemeriksaan dalam koridor BAI (berita acara interogasi). Enggak ada status hukum, masih orang bebas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).
Umar mengatakan ketiga orang ini memiliki peran berbeda. Satu orang merupakan panitia acara, sedangkan dua lainnya pembakar bendera HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menjelaskan belum ditentukannya status hukum bagi ketiga orang tersebut lantaran sejauh ini polisi belum menemukan mens rea atau ada tidaknya niat melakukan dalam hal ini pembakaran bendera HTI.
"Pertama dua orang (pembakar) belum ketemu mens rea. Kedua, ada aksi bereaksi dan keterbatasan kemampuan hanya menerima perintah kalau ketemu ini begini. Enggak ada pikiran macam-macam," kata Umar.
Umar mengatakan meski belum berstatus hukum, ketiganya meminta tetap berada di Polres Garut. Mereka meminta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Status mereka masih orang bebas, jadi terserah mau kemana juga. Tapi saya dengar, ada permohonan bantuan menghindari hal yang tidak diinginkan sehingga masih tetap di Polres," katanya.
Saksikan juga video 'LPOI soal Pembakaran Bendera HTI: Cooldown, Biarkan Fitnah Tidur':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini