"Sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).
Umar mengatakan keterangan ahli yang diutamakan dalam penananganan kasus ini ialah ahli hukum Islam. Penyidik akan mendengarkan terlebih dahulu pendapat ahli hukum islam sebelum masuk ke langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan sementara, kata Umar, pihaknya belum menemukan unsur niat disengaja dari oknum Banser untuk membakar bendera HTI. Menurutnya aksi yang berlangsung di alun-alun Limbangan Garut itu dilakukan spontan.
"Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya. Sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau niat batin untuk melakukan pembakaran selain menghilangkan bendera HTI," kata Umar.
"Contoh kalau dia punya niat, bawa bensin, korek, dibakar kertas dan sebagainya. Tapi di video dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek minta-minta aja. Itu menunjukan ke spontanitasan dan pemahaman yang cuma sekedar itu saja. Dia spontan enggak ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat," ucap Umar menambahkan.
Saksikan juga video 'Soal Pembakaran Bendera, Jokowi: Serahkan ke Polisi':
(dir/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini