Sunjaya berpasangan dengan Imron Rosyadi. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini berhasil meraih 319.630 suara berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Cirebon yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon pada Juli lalu. Sunjaya tinggal menunggu pelantikannya sebagai Bupati Cirebon terpilih periode 2019-2024.
Sebelum dilantik, ternyata Sunjaya terjerat OTT KPK. Sunjaya diduga menerima supa jual-beli jabatan. Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli, pelantikan Sunjaya itu bakal dilakukan Juni tahun depan. Saefuddin mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap dilakukan sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Nomor 10/2016 itu, lanjut dia, proses pelantikan tetap dilakukan jika status Sunjaya masih tersangka. Sementara itu, lanjut dia, Sunjaya bisa diberhentikan sementara setelah dilantik ketika statusnya menjadi terdakwa.
"Jadi perlakuannya itu berbeda-beda, tergantung statusnya. Kalau inkrah, nanti dilantik dulu kemudian diberhentikan. Kalau terdakwa kan diberhentikan sementara," ucap Saefudin.
Untuk saat ini, lanjut dia, masih kewenangan Kemendagri untuk menyikapi kasus tersebut. Terlebih lagi, saat ini Sunjaya masih dalam proses pemeriksaan di KPK.
"Ya kalau sekarang bisa didorong untuk pengganti sementara sampai menunggu pelantikan, istilah bisa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara," katanya.
Saksikan juga video 'Suasana Pemkab Cirebon setelah Bupati Sunjaya Diamankan KPK':
(ern/ern)