Sidang digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018). Agenda sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Tardi itu menghadirkan kedua terdakwa, ST (17) dan DN (16).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ujar Tardi saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga tewas. Putusan hakim berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan kepada mereka.
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata dia.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun, sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Putusan hakim juga menggugurkan permohonan pengacara kedua terdakwa yang meminta keduanya divonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.
"Jadi demikian, inilah putusan terbaik menurut hakim," katanya.
Usai mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir selama 7 hari. Waktu pikir-pikir diberikan untuk menentukan sikap terdakwa mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa melalui pengacaranya dan jaksa meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir.
Usai persidangan pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, putusan yang diberikan hakim akan dikoordinasikan dengan keluarga terdakwa. Pasalnya, menurut dia, berdasarkan fakta di lapangan, dua oknum Bobotoh atau pendukung Persib itu tidak memiliki niat untuk mengeroyok yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," kata Dadang.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini