Permintaan tersebut disampaikan pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang tertutup di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/10/2018).
"Jadi barusan sudah kita bacakan pembelaannya. Kami memohon ke pengadilan untuk memutus dengan putusan percobaan atau di sisi lain memohon ke pesantren," ucap Dadang saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menuturkan permintaan tersebut diajukan berdasarkan fakta di lapangan. Menurutnya terdakwa ST (17) dan DN (16) sudah mengakui perbuatannya.
Selain itu, sambung Dadang, aksi yang dilakukan kedua anak usia pelajar itu secara spontan.
"Kalau melihat si anak mengakui secara substansinya. Di sisi lain juga kalau dilihat konflik peristiwa di latar belakangi situasi dan kondisi mereka bukan tujuan mengeroyok, tapi kondisi terbawa berkaitan arus massa di situ, mereka ikut-ikutan," katanya.
Sebelumnya ST dan DN telah dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun dan DN 3 tahun 6 bulan. Menurut jaksa, mereka terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/ern)