Menag Kaji RUU Pesantren

Menag Kaji RUU Pesantren

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 20:52 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berada di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik disahkannya RUU Pesantren oleh DPR. Pihaknya bakal mengkaji lebih dalam terkait RUU tersebut.

"Tidak lama lagi kita akan memiliki Undang-Undang Pesantren. Eksistensi keberadaan pesantren akan kita jaga dengan adanya undang-undang itu. RUU pesantren sudah disahkan," kata Lukman saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Festival Tajug di Alun-alun Keraton Kasepuhan Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).


Lukman menegaskan segera mungkin pihaknya membahas dan mengkaji draf RUU tersebut. Setelah itu, pihaknya mengembalikan kepada DPR. Saat ditanya mengenai drafnya, Lukman mengaku belum melihat secara rinci isinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara resminya saya belum mendapatkan, intinya dalam waktu dekat kita akan kaji. Undang-Undang Pesantren tujuannya menjaga eksistensi pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya," katanya.

Lukman tak menampik adanya upaya-upaya yang dilakukan segelintir kelompok untuk mengaburkan eksistensi pesantren. Hal tersebut, menurut dia, mengganggu keberadaan pesantren.

"Ada juga yang menggunakan nama pondok pesantren, tapi kegiatannya bertolak belakang dengan pendidikan agama. Kita akan atur dan tegaskan melalui regulasi tentang pesantren ini. Agar orang tak salah persepsi soal pesantren," tutur Lukman.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads