"Tidak lama lagi kita akan memiliki Undang-Undang Pesantren. Eksistensi keberadaan pesantren akan kita jaga dengan adanya undang-undang itu. RUU pesantren sudah disahkan," kata Lukman saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Festival Tajug di Alun-alun Keraton Kasepuhan Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Lukman menegaskan segera mungkin pihaknya membahas dan mengkaji draf RUU tersebut. Setelah itu, pihaknya mengembalikan kepada DPR. Saat ditanya mengenai drafnya, Lukman mengaku belum melihat secara rinci isinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman tak menampik adanya upaya-upaya yang dilakukan segelintir kelompok untuk mengaburkan eksistensi pesantren. Hal tersebut, menurut dia, mengganggu keberadaan pesantren.
"Ada juga yang menggunakan nama pondok pesantren, tapi kegiatannya bertolak belakang dengan pendidikan agama. Kita akan atur dan tegaskan melalui regulasi tentang pesantren ini. Agar orang tak salah persepsi soal pesantren," tutur Lukman.