Salah satu ketua FPPP, Iskandar Saikhu, menyampaikan bahwa RUU ini sudah diusulkan PPP sejak 2009 silam. RUU tersebut bakal mengatur madrasah diniyah dan pendidikan pesantren.
"Kami sejak lama mengusulkan hal ini karena dana untuk pesantren jauh lebih kecil dibanding untuk pendidikan umum yang mencapai Rp 400 triliun. Sementara anggaran untuk pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama jauh lebih kecil," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPP Perjuangkan Pendidikan di Pesantren |
Sementara itu, KH Amal Fathullah Zarkasyi dari Pondok Pesantren Gontor Ponorogo mengaku adanya RUU ini semakin memperkuat eksistensi pesantren. Sebelumnya, ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengakui eksistensi pesantren, namun PMA itu hanya mengakui pesantren sebagai subpendidikan Indonesia. Namun dengan adanya UU ini maka pesantren akan menjadi ini masuk dalam sistem pendidikan nasional.
"Saya menghargai PPP yang mempelopori RUU ini. Bagi kami, pelopor adalah yang utama sebuah pepatah yang menyebutkan al fadlu lil mubtadi (keutamaan itu adalah milik pelopor)," kata dia.
RUU ini menurutnya, secara umum telah mengakomodir aspirasi pesantren, di antaranya tentang kemandirian dan alokasi dana untuk pesantren.
Forum Komunikasi Pesantren Muadalah beranggotakan para pengurus pesantren, baik pesantren modern, maupun pesantren salaf. Mereka memiliki kekhasan sendiri dalam hal melaksanakan pendidikan mereka.