Kasus penipuan tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat di awal tahun 2018 atau Januari. Kala itu, Polda Jabar menerima laporan dari seorang jemaah yang gagal berangkat usai membayar paket umrah murah yang ditawarkan.
Polisi bergerak dan berhasil meringkus bos SBL Aom pada awal Februari. Selain Aom, polisi juga menangkap stafnya Ery Ramdani yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu masuk meja hijau. Dalam sidang perdana yang digelar pada Juli 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Aom dan Ery didakwa pasal berlapis dari mulai pasal 378 tentang penipuan dan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk Aom dalam pasal itu mencapai 20 tahun bui.
Persidangan terus berjalan dengan menghadirkan sejumlah saksi korban, saksi meringankan hingga ahli. Hingga akhirnya jaksa menganalisa dan menjatuhkan tuntutan kepada Aom. Tuntutan yang diberikan jaksa hanya 1 tahun.
Hal yang jadi pertimbangan pemberian tuntutan satu tahun itu menurut pengacara Aom, Ade Muhammad Burhan lantaran pihak Aom telah bertanggung jawab memberangkatkan jemaah. Selain itu, Aom juga berkomitmen memberangkatkan sisa jemaah yang belum berangkat.
"Selama Aom ditahan, beliau tetap memberangkatkan jemaah sesuai kemampuan beliau. Walaupun aset-aset disita, ada bantuan teman-teman investor, keluarga, dari simpatisan, relawan dengan berbagai cara. Orang mau ke Makkah itu kan istilahnya ke rumah Allah, kenapa harus diutak-atik. Ini bentuk itikad baik," tuturnya.
"Mungkin dengan pertimbangan itu, jaksa menuntut satu tahun," kata dia menambahkan.
Dalam sidang vonis kemarin terungkap bahwa Aom memang terus memberangkatkan jemaahnya. Hakim Judijanto menyebut dalam persidangan, Aom pada periode Mei 2017 - Januari 2018, total jemaah Aom mencapai 30.409 jemaah. Dari jumlah tersebut, ada 12.845 orang baik yang sudah lunas maupun masih mencicil yang gagal berangkat.
Namun selama kasus tersebut bergulir, hakim menyebut Aom punya itikad baik untuk terus memberangkatkan sisa jemaah yang belum berangkat. Proses pemberangkatan dilakukan secara bertahap.
"Dari 12.845 orang, sisanya yang belum berangkat sebanyak 2.501 orang," ucap hakim.
Hakim memberi putusannya. Menurut hakim, Aom terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Aom dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta rupiah apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Judijanto saat membacakan amar putusannya.
Sebelum membacakan putusan kepada Aom, hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap Ery Ramdani, stafnya yang juga terlibat. Kepada Ery, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan bui.
Vonis terhadap Aom diatas hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sebelumnya, jaksa menuntut baik Aom maupun Ery Ramdani stafnya, dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Vonis terhadap Aom bukan hanya hukuman badan. Aset milik Aom yang dijadikan barang bukti berjumlah 88 item diminta untuk dijual dan uangnya dikembalikan ke calon jemaah yang belum berangkat berjumlah 2.501 orang.
Adapun barang bukti tersebut berupa benda bergerak dan tidak bergerak di antaranya bangunan gedung kantor SBL di Jalan Dewi Sartika senilai Rp 32 miliar, sejumlah mobil, motor dan uang di dalam rekening PT SBL.
"Barang itu dikembalikan ke nasabah melalui PT SBL," kata hakim.
Usai persidangan, Aom tak mengajukan banding. Begitu juga jaksa. Dia menerima keputusan yang sudah diberikan oleh hakim. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengacara akan membuat konsep mengembalikan uang jemaah dari aset milik Aom.
"Karena putusan hakim diserahkan ke terdakwa, jadi pembicaraan kita kalau Pak Aom setuju kami bentuk tim melaksanakan putusan tadi," katanya.
Berdasarkan perhitungan, sambung Ade, dari 2.501 jemaah yang belum berangkat diperkirakan uang yang dibutuhkan mencapai Rp 40-50 miliar. Menurutnya apabila melihat aset yang dijual, diperkirakan akan mencukupi untuk dikembalikan kepada jemaah.
"Malah saya pikir bisa lebih. Nah sisanya otomatis kembali ke Pak Aom dan Pak Ery," ucap Ade. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini