Sebelum memberikan putusannya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis (18/10/2018) majelis hakim yang diketuai Judijanto sempat membacakan aliran dana jemaah.
Hakim menyebut uang jemaah yang dibayarkan kepada SBL, dibelikan keperluan pribadi berupa aset bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset bergerak, hakim menyebut Aom membeli sejumlah kendaraan termasuk mobil mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil-mobil itu di antaranya Ferrari berwarna kuning yang dibeli Aom seharga Rp 2,7 M, Ferrari 458 warna putih dibeli Rp 5 M dengan cara dicicil, mobil Bentley seharga Rp 5 M, mobil Porsche seharga Rp 1 M dan Range Rover seharga Rp 1 M.
"Terdakwa membeli kendaraan. Unsur membelikan, membelanjakan (sesuai pasal TPPU) terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum," kata hakim.
Hakim sendiri sudah memutuskan bahwa aset-aset yang dijadikan barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada jemaah yang belum berangkat berjumlah 2.501 orang.
Lantas apakah mobil mewah itu termasuk?
Pengacara Aom, Ade Muhammad Burhan mengatakan mobil mewah yang diungkapkan oleh hakim tidak termasuk barang bukti yang disita. Adapun mobil yang disita dan harus dikembalikan ke jemaah di antaranya mobil Toyota Hiace, Alphard, Honda Mobilio, Nissan Navara dan Xtrail.
"Karena barang itu tidak disita (sebagai barang bukti) maka tidak termasuk pengembalian kepada jemaah," kata Ade ditemui usai persidangan.
Ade menjelaskan mobil-mobil mewah tersebut sudah tidak ada sejak kasus ini bergulir. Menurutnya, mobil mewah tersebut sebagian sudah dijual dan sebagian dikembalikan ke leasing.
"Barang itu tidak ada karena sudah dijual dan dikembalikan ke leasing. Sebagian sudah dijual untuk memberangkatkan jemaah," kata Ade. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini