Divonis 2 Tahun, Bos SBL Wajib Jual Aset untuk Berangkatkan Jemaah

Divonis 2 Tahun, Bos SBL Wajib Jual Aset untuk Berangkatkan Jemaah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 17:42 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Majelis hakim menjatuhkan vonis bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo 2 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain hukuman bui, Aom juga diwajibkan menjual aset untuk dikembalikan ke jemaah umrah yang belum berangkat.

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) sore.

Menurut hakim yang dipimpin Judijanto, Aom terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Aom dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta rupiah apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Judijanto saat membacakan amar putusannya.



Sebelum membacakan putusan kepada Aom, hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap Ery Ramdani, stafnya yang juga terlibat. Kepada Ery, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan bui.

Vonis terhadap Aom lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya dan stafnya Ery dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Vonis terhadap Aom bukan hanya hukuman badan. Aset milik Aom yang dijadikan barang bukti berjumlah 88 item diminta untuk dijual dan uangnya dikembalikan ke calon jemaah yang belum berangkat berjumlah 2.501 orang.



Adapun barang bukti tersebut berupa benda bergerak dan tidak bergerak di antaranya bangunan gedung kantor SBL di Jalan Dewi Sartika senilai Rp 32 miliar, sejumlah mobil, motor dan uang di dalam rekening PT SBL.

"Barang itu dikembalikan ke nasabah melalui PT SBL," kata hakim.

Usai pembacaan vonis, Aom tak mengajukan banding maupun pikir-pikir. Dia langsung menerima apa yang sudah diputuskan oleh hakim.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan soal jumlah jemaah SBL yang tidak bisa berangkat. Dari periode Mei 2017 - Januari 2018 total jemaah umrah SBL mencapai 30.409 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.845 jemaah baik yang sudah lunas atau masih mencicil, tidak bisa berangkat umrah. Namun selama kasus ini bergulir, jumlah jemaah yang belum berangkat berkurang. Aom secara bertahap memberangkatkan jemaah.

"Dari 12.845 orang, sisanya yang belum berangkat sebanyak 2.501 orang. Terdakwa berniat untuk memberangkatkan sisanya," kata hakim.



Tonton juga 'Tipu Ribuan Calon Jemaah, Bos SBL Terancam 20 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads