Tipu Ribuan Jemaah Umrah, Bos PT SBL Hanya Dituntut 1 Tahun

Tipu Ribuan Jemaah Umrah, Bos PT SBL Hanya Dituntut 1 Tahun

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 11:53 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Sidang vonis kasus penipuan ribuan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) akan digelar Kamis (18/10/2018), setelah pekan lalu ditunda. Bos SBL Aom Juang Wibowo dan stafnya Ery Ramdani ternyata hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hal ini diungkapkan pengacara Aom, Ade Muhammad Burhan saat berbincang dengan detikcom pada Senin (15/11/2018) melalui sambungan telepon. Ade mengungkapkan isi tuntutan dari jaksa dalam sidang yang sudah digelar dua pekan laludi Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Iya itu benar. Saat sidang (tuntutan) dua minggu ke belakang. Artinya memang benar demikian, tuntutannya satu tahun," ujar Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan yang diberikan jaksa tentu jauh dari dakwaan. Saat sidang dakwaan, Aom dan Ery diancam maksimal 20 tahun bui dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 20 tahun bui.



Ade mengungkapkan dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga menyebutkan bahwa kliennya terbukti atas dua pasal tersebut.

"Adapun pada saat tuntutan yang terbukti pasal 378 seperti dakwaan pertama. Dia (jaksa) juga menyatakan TPPU terbukti. Padahal dari awal kami berusaha untuk membuktikan di sidang bahwa Pak Aom dan Ery membeli aset yang ada dari bisnis lain. Tapi ternyata memang tidak bisa dibuktikan," katanya.

Ade tak bisa memastikan alasan jaksa menuntut Aom dan Ery dengan hukuman satu tahun. Namun, sambung dia, dalam fakta persidangan, ada sejumlah hal meringankan yang kemungkinan jadi pertimbangan jaksa memberi tuntutan.

Ade menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan pelapor utama kasus tersebut. Pihak Aom telah bertemu dan meminta pelapor mencabut laporan dan tuntutannya. Bahkan Aom mengembalikan uang kepada pelapor.

"Kami ganti dari Rp 80 juta menjadi Rp 180 juta," kata dia.

Selain itu, Aom dan Ery juga berkomitmen akan bertanggung jawab terhadap jemaah yang gagal berangkat. Melalui relasi bisnis dan keluarga, Aom dan Ery berusaha memberangkatkan jemaah bahkan, kata Ade, sudah ada yang berhasil berangkat meski Aom dibui.

"Selama Aom ditahan, beliau tetap memberangkatkan jemaah sesuai kemampuan beliau. Walaupun aset-aset disita, ada bantuan teman-teman investor, keluarga, dari simpatisan, relawan dengan berbagai cara. Orang mau ke Makkah itu kan istilahnya ke rumah Allah, kenapa harus diutak-atik. Ini bentuk itikad baik," tuturnya.



Oleh karena itu, kata Ade, atas pertimbangan itulah kemungkinan jaksa menuntut Aom dan Ery 12 bulan. "Mungkin dengan pertimbangan itu, jaksa menuntut satu tahun," ucapnya.

Ade menambahkan hal meringankan lainnya ialah Aom menyanggupi untuk memberangkatkan calon jemaahnya yang kini tersisa 2.501. Keberangkatan mereka akan dibiayai dari hasil penjualan aset milik Aom.

Akan tetapi, pihak Aom dan Ery masih belum lega meski mendapat tuntutan satu tahun yang artinya dalam waktu beberapa bulan lagi, Aom dan Ery bebas setelah dipotong masa tahanan. Pihaknya khawatir putusan hakim malah justru menyita seluruh aset milik Aom dan Ery yang akan digunakan untuk 2.501 calon jemaah.

Meski tak disebut dalam persidangan tuntutan, Ade menjelaskan ada instrumen penyitaan aset dalam pasal TPPU yang dinyatakan jaksa terbukti.

"Ada instrumen di (pasal) TPPU, dihukum berapapun tetapi kalau dinyatakan terbukti, bisa saja aset ini dirampas untuk negara. Ini yang mengkhawatirkan saya. Saya berjuang di sini untuk menyelamatkan pak Aom, semuanya dibalikkan ingin meringankan jamaah, tiba-tiba diambil negara. Siapa yang enggak khawatir? Saya enggak salahkan, karena kepastian hukum seperti itu," ujarnya.

"Memang dalam tuntutan dikembalikan ke SBL untuk mengganti kerugian jamaah. Tapi sekali lagi, yang pegang palu siapa? Ini yang saya khawatirkan. Mudah-mudahan saja kekhawatiran saya, saya percaya hakim memutuskan yang terbaik," kata Ade menambahkan.


Saksikan juga video 'Wanita Ini Diamankan Terkait Penipuan Bermodus Travel Umrah':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads