"Tunggu saja putusannya seperti apa," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi soal tuntutan 1 tahun, Selasa (16/10/2018).
Tuntutan satu tahun itu terungkap melalui pengacara Aom dan Ery, Ade Muhammad Burhan. Berdasarkan sidang tuntutan dua pekan ke belakang, jaksa menuntut Ade dengan hukuman setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 20 tahun bui.
Meski dituntut satu tahun, pihak Aom mengaku tak lega. Sebab menurutnya, Aom seharusnya dibebaskan lantaran tak ada unsur penipuan dalam kasusnya.
"Sebagai pengacara, saya akan berusaha membebaskan Pak Aom," kata Ade.
Selain itu, Ade juga merasa khawatir. Sebab dalam pasal TPPU yang dinyatakan jaksa terbukti, ada instrumen penyitaan aset. Apabila hal ini diputuskan oleh hakim, maka Aom tak bisa membiayai sisa jemaah berjumlah 2.501 orang untuk berangkat.
"Ada instrumen di (pasal) TPPU, dihukum berapapun tetapi kalau dinyatakan terbukti, bisa saja aset ini dirampas untuk negara. Ini yang mengkhawatirkan saya. Saya berjuang di sini untuk menyelamatkan pak Aom, semuanya dibalikan ingin meringankan jamaah, tiba-tiba diambil negara. Siapa yang enggak khawatir? Saya enggak salahkan, karena kepastian hukum seperti itu," ujarnya.
"Memang dalam tuntutan dikembalikan ke SBL untuk mengganti kerugian jamaah. Tapi sekali lagi, yang pegang palu siapa? Ini yang saya khawatirkan. Mudah-mudahan saja kekhawatiran saya, saya percaya hakim memutuskan yang terbaik," kata Ade menambahkan.
Saksikan juga video 'Ini Rumah Bos Travel yang Diduga Hasil Menipu Ribuan Jemaah Umrah':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini