Sejumlah anggota Satreskrim Polres Bandung memasang garis polisi di area sumur, Kampung Warung Awi, RT 02 RW 01, Desa/Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/10/2018). Proses penyegelan tersebut dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bandung Iptu Pitran Romajimah.
Selain menutup sumur yang terdampak BBM, satu SPBU di Jalan Raya Pangalengan turut dipasang garis polisi. SPBU ini diduga penyebab tercemarnya sejumlah sumur warga di Kampung Warung Awi. Air sumur yang dapat memunculkan api itu tengah diselidiki Polres Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami lakukan mapping di sekitar sumur warga. Ternyata di sekitar lokasi ada sebuah SPBU. Kemungkinan besar diduga kebocoran dari bahan bakar minyak tersebut," ujar Firman.
Polisi langsung mendatangi SPBU yang berada di dekat daerah tersebut. Pihak SPBU, menurut Firman, mengaku sudah beberapa tahun tidak ada pengecekan penyimpanan BBM.
"Kalau berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pihak SPBU menyatakan sudah mengirim surat ke Pertamina untuk melakukan pengawasan, tetapi sampai saat ini belum ada. Kami didampingi Dinas Lingkungan Hidup, untuk sementara kami police line dahulu tempat penyimpanan bahan bakar tersebut. Kami juga mengambil sampel dari dalam tempat penyimpanan dan sumur warga," jelasnya.
Firman berujar, pencemar lingkungan dapat dijerat UU Lingkungan Hidup. Kini pihaknya tengah menanti uji laboratorium berkaitan air sumur yang diduga tercemar BBM.
"Kami tinggal menunggu hasil lab," ucapnya.
Sesuai hasil pengecekan di lapangan, Firman menyebut, memang benar air sumur tersebut dapat mengeluarkan api saat disulut api. "Kalau dari masyarakat sudah mencoba memang keluar api. Sementara kami tutup, seandainya memang terjadi kebocorannya di sana, kita harus mencegah. Jangan sampai ada kebocoran lagi," tutur Firman. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini