Ketua KPU Kota Bandung Apipudin mengatakan pihaknya berkewajiban untuk memastikan setiap warga yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DPT agar bisa menggunakan haknya pada saat pemilu.
"KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu di Kota Bandung terus berupaya mengoptimalkan melayani para pemilih. Salah satunya dengan membuka Posko GMHP," ujar Apip dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posko GMHP ini sebagai sarana melindungi masyarakat Kota Bandung yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Selain itu, posko tersebut juga menerima pengaduan bagi warga yang memenuhi persyaratan namun belum masuk dalam DPT. Bagi warga yang akan mengadu mengenai hal itu cukup membawa e-KTP dan kartu keluarga.
Posko ini juga menerima berbagai macam perbaikan seperti data pemilih yang sudah pindah domisili, meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI/Polri.
"Bagi warga yang ingin tahu apakah sudah masuk DPT atau belum, bisa cek di kelurahan setempat, website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasi KPU RI di Playstore," katanya.
KPU mengimbau warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk segera melaksanakan perekaman e-KTP sebagai salah satu syarat untuk masuk DPT. Selanjutnya bisa datang ke Posko GMHP.
"Pelayanan posko ini akan berakhir pada 28 Oktober 2018 mendatang," kata Apip. (tro/bbn)











































