Didenda Rp 500 Ribu, Sopir PT Pos Buang 9 Karung Sampah ke Sungai

Didenda Rp 500 Ribu, Sopir PT Pos Buang 9 Karung Sampah ke Sungai

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 14:35 WIB
Sopir PT Pos Indonesia divonis bersalah buang sampah ke sungai/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Sopir nakal PT Pos Indonesia Asep Djayamulya (48) divonis bersalah usai membuang sampah rumah tangga ke dalam sungai. Dari 12 karung sampah yang dibawa menggunakan mobil boks bertuliskan PT Pos, Asep buang 9 karung ke sungai.

"Dari 12 karung, sudah ada 9 karung yang dibuang," ucap penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma usai persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018).

Asep seharusnya membuang seluruh sampah yang dibawa dari kediamannya di daerah Dago atas Bandung ke Sungai Cipamokolan. Namun saat aksi yang dia lakukan pada 16 September 2018 lalu, Asep lebih dulu tepergok oleh warga setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah ketahuan warga, sudah dibilangin juga oleh warga untuk tidak buang sampah, akhirnya sisanya enggak dibuang, dimasukkan lagi ke dalam mobil," kata Hendri.



Hendri mengatakan Asep merupakan karyawan PT Pos. Dia bekerja sebagai sopir di perusahaan pelat merah berpusat di Bandung itu.

Saat perbuatannya dilakukan, Asep meminjam mobil yang kerap dia tunggangi melalui satpam kantornya di Jalan Soekarno Hatta. Tanpa sepengetahuan pimpinan, Asep meminjam mobil dengan alasan pindahan rumah anak.

Entah apa alasan itu benar atau tidak, tapi yang jelas Asep mengangkut sampah sebanyak 12 karung menggunakan mobil bertuliskan PT Pos itu.



Asep sendiri mengakui perbuatannya. Sampah yang dia buang merupakan sampah pribadi. Dia beralasan selama dua bulan, tidak ada petugas kebersihan yang mengangkut sampahnya. Sehingga dia berinisiatif membuang sampah ke Cipamokolan.

"Tidak ada petugas yang ambil untuk buang sampah di rumah saya, jadi saat itu saya inisiatif bawa sampah itu pakai mobil boks PT Pos Indonesia, kemudian saya bawa ke Cipamokolan karena setahu saya disana ada TPS, tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," kata Asep.

Atas perbuatannya itu, Asep divonis membayar denda Rp 500 ribu atau jika tak dibayar diganti kurungan 2 hari. Asep dikenakan Pasal 49 Perda K3 tahun 2005.


(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads