Hal itu terungkap dalam sidang vonis tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Asep terbukti salah usai membuang sampah ke Sungai Cipamokolan pada 16 September 2018. Dia melanggar Pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum," ucap hakim tunggal Suanto saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Asep yang datang mengenakan baju batik. Selain Asep, dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Mujahid Syuhada dan Hendri Kusuma turut hadir.
Dalam sidang, hakim juga sempat menegaskan kembali sanksi yang ditujukan kepada Asep. Hakim meminta agar Asep tak mengulangi perbuatannya.
"Mengerti vonisnya ya, didenda 500 ribu rupiah dan jika tidak dibayar dikurung dua hari. Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," katanya.
Asep lantas menimpali permintaan hakim. Dia menegaskan akan menuruti vonis dan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya janji tidak akan ulangi, saya kapok. Saya akan bayar dendanya," kata Asep.
Kasus pembuangan sampah yang dilakukan Asep bermula saat dirinya membuang beberapa karung sampah ke Sungai Cipamokolan, Kota Bandung pertengahan bulan lalu. Saat itu, Asep menggunakan mobil bertuliskan PT Pos Indonesia.
Asep lantas tertangkap tangan oleh warga sekitar. Sisa sampah yang belum dibuang ke sungai, buru-buru Asep masukan kembali ke dalam mobil tersebut. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini