Cerita Sopir PT Pos Nakal yang Buang Sampah ke Sungai Bandung

Cerita Sopir PT Pos Nakal yang Buang Sampah ke Sungai Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 11:58 WIB
Asep Djayamulya (48) menjalan sidang di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Sopir PT Pos Indonesia Asep Djayamulya (48) divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung gegara buang sampah ke sungai. Bagaimana ceritanya?

Kasus berawal saat Asep meminjam mobil boks PT Pos Indonesia pada 16 September 2018. Asep meminjam mobil tersebut ke kantornya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan alasan membantu pindahan rumah anaknya.

"Dia ini pegawai tetap PT Pos sebagai sopir. Mobil itu yang sering dipakai pak Asep untuk kerja. Nah waktu itu, dia pinjam mobil ke kantornya, alasan dia mau pindahan ke Rajawali. Tapi (peminjaman mobil) tanpa sepengetahuan pimpinan, cuma bilang ke satpam saja," ujar Hendri Kusuma, penyidik Satpol PP Kota Bandung, usai persidangan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pihaknya tak mengetahui apakah alasan yang digunakan Asep untuk pindahan benar atau tidak. Namun yang pasti, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Asep membawa mobil tersebut ke ke Sungai Cipamokolan, kawasan Ciwastra, Kota Bandung.

"Pakai mobil itu, dia angkut dua belas karung sampah. Dia bawa dari rumahnya di Dago Atas untuk dibuang ke Sungai Cipamokolan," tuturnya.

Asep saat itu sudah membuang sejumlah karung berisi sampah ke sungai. Namun saat aktivitas nakal itu tengah Asep lakoni, warga setempat memergoki.

"Dari dua belas karung, sudah ada sembilan karung yang dibuang. Karena sudah ketahuan warga, sudah dibilangin juga oleh warga untuk tidak buang sampah (ke sungai). Akhirnya sisanya (karung sampah) enggak dibuang, dimasukkan lagi ke dalam mobil," kata Hendri.

Kisah Asep lantas viral di media sosial (medsos). Kabar tersebut sampai ke telinga personel Satpol PP Kota Bandung. Pihak Satpol PP lantas menindak Asep dan mendakwa atas perbuatannya.


Asep hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dia divonis oleh hakim tunggal Suanto. Asep terbukti bersalah sehingga harus membayar denda Rp 500 ribu. Lelaki tersebut melanggar Pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Bandung.

Asep mengakui perbuatannya. Sampah yang dia buang merupakan sampah pribadi. Dia beralasan tidak ada petugas kebersihan yang mengangkut sampahnya. Sehingga dia berinisiatif membuang sampah sembarangan yang dua bulan menumpuk di rumahnya ke Sungai Cipamokolan.

"Tidak ada petugas yang ambil untuk buang sampah di rumah saya. Jadi saat itu saya inisiatif bawa sampah itu pakai mobil boks PT Pos Indonesia. Kemudian saya bawa ke Cipamokolan, karena setahu saya disana ada TPS (tempat pembuangan sampah sementara), tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain, kemudian ada yang memergoki," tutur Asep. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads