Detikcom mendatangi rumah Rohanda di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Sabtu (22/9/2018). Rumah berlantai dua warna krem itu berada di ujung gang sempit yang hanya berukuran 1 meter. Di belakang rumah inilah rumah Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat didatangi, Rohanda tak berada di tempat. Namun detikcom diterima oleh anak Rohanda. Tak banyak yang bisa digali dari anak perempuan Rohanda itu. Anaknya hanya menyebut pihaknya ibunya orang kedua yang menempati rumah itu.
"Ibu beli dari Mang Saldi (eks ketua RW 06). Jadi tangan kedua," ucap anak Rohanda yang enggan menyebutkan namanya itu.
![]() |
Pihak Rohanda mengaku tak tahu sama sekali persoalan akses jalan ke Pak Eko. Sebab saat membeli tahun 2013 silam, kata dia, sudah berupa bangunan seperti saat ini.
"Belinya dulu lebih dari Rp 110 juta," katanya.
Dia enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait rumahnya yang saat ini dituntut Eko. Pihaknya meminta agar langsung meminta klarifikasi ke pemerintahan setempat.
"Jangan ke ibu, kasihan sudah sepuh. Ibu enggak tahu apa-apa. Kalau mau ke Lurah atau Mang Saldi saja," kata dia.
Saldi sendiri sempat memberikan pernyataan saat pertemuan pertama di kantor Kecamatan Ujungberung pada Rabu (12/9) lalu setelah kisah Eko tak punya jalan viral di media sosial (medsos). Saldi menyebut akses jalan yang ada di denah Eko diklaim merupakan lahan milik pribadi. Dia juga menyalahkan BPN atas penerbitan denah arsir yang disebut fasos dan fasum.
"Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan kenapa disebut fasum dan fasos, kenapa BPN menerbitkan fasum, kan itu tanah milik, surat ada. Sekarang sudah dibangun, kenapa enggak dari dulu," kata Saldi saat itu.
Namun saat ditanya sertifikat, Saldi menyebut memang lahan tersebut tak bersertifkat. Surat-surat hanya berupa akta jual beli (AJB).
"Sertifikat tidak. AJB, sebab waktu itu di ayudikasi tahun 1998 tidak mengikuti," kata dia.
Dari hasil pertemuan pertama itu pula terungkap, baik Pak Eko maupun tetangga lainnya tidak memiliki IMB. Dari informasi yang diperoleh, rumah Bu Rohanda dibangun jauh sebelum rumah Rahmat dan Yana, dua bangunan yang akhirnya menutup akses rumah Pak Eko. Sebelum kedua rumah itu dibangun 2016, Pak Eko tidak mengetahui apabila rumah Bu Rohanda adalah akses jalan.
Simak Juga 'Akhirnya! Rumah Eko Dibuatkan Akses, Tak Lagi Terblokade Tetangga':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini