Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan pada Senin (17/9/2018) pada Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna. Pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat agar bisa bertarung di Pileg 2019.
"Ini untuk memenuhi persyaratan KPU, bahwa normatifnya harus mengundurkan diri. Ya sudah, saya mengundurkan diri," ujar Ervan di Balai Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penggantian, kata Ervan, hal itu diserahkan pada wali kota apakah akan menunjuk orang baru atau mengangkat satu dari dua direksi yang kini masih menjabat.
"Bisa pilih dari salah satu direksi atau mengusulkan dari dalam atau luar pemerintahan seperti dulu posisi kosong diisi oleh Asiseten 2," ucapnya.
Sementara itu Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna mengaku kewenangannya sebagai Plh sangat terbatas yakni tidak bisa melakukan perubahan organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Sehingga untuk pengunduran diri Ervan akan dikomunikasikan kembali dengan Wali Kota Bandung terpilih Oded M Danial dan pihak KPU. Sebab masa pemenuhan berkas sangat mepet.
"Sampai saat ini Pak Ervan belum ada surat pemberhentian. Tinggal nanti kita bicarakan dengan KPU, bisa dengan surat keterangan karena sedang proses (surat pengunduran)," ujar Dadang.
Tonton juga 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':
(tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini