"Kami mendorong agar Kalapas mengusulkan terhadap kamar hunian dengan ukuran besar bila memungkinkan digunakan oleh dua atau tiga orang," ucap Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (17/9/2018).
Ibnu mengatakan hal tersebut juga mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tahun 2003 tentang pembangunan unit pelaksana teknis. Dalam aturan tersebut, menyatakan kamar hunian di LP maupun rumah tahanan minimal 5,4 meter persegi untuk satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang tipe sedang dan kecil tetap eksisting satu orang satu kamar. Untuk ukuran besar kami harapkan Kalapas mengusulkan kepada Dirjen PAS agar bisa dihuni dua atau tiga orang," katanya.
Ibnu menuturkan di Lapas Sukamiskin memang terdapat 3 cluster atau tipe hunian kamar. Ada tipe yang kecil, sedang dan besar. Sejak awal setiap kamar yang ditempati oleh para napi ini dihuni seorang diri.
"Sejak awal penempatan warga binaan di kamar ini dengan sistem satu kamar satu orang," kata dia.
Di lapas khusus koruptor tersebut, terdapat 52 sel berukuran besar. Ukurannya bervariasi 324cm x 250 cm, 329cm x 250 cm, 330cm x 252cm dan 540cm x 247cm.
"Kalau seperti itu (ukuran besar lebih satu orang) berarti akan ada perubahan pola penempatan dan SOP kesenangan. Itu kewenangannya bukan di Kalapas tapi di Dirjen PAS," ucapnya.
Sementara itu Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan apabila rencana tersebut disetujui, pihaknya akan segera membagi napi untuk dimasukan ke sel yang lebih besar. Untuk napinya, kata dia, bisa sesama koruptor atau pidana umum.
"Ya dimasukan saja nanti di atas, kan bisa menikmati sama-sama," kata Tejo. (ern/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini