Ombudsman Ungkap Dugaan Pelanggaran di Sukamiskin, Apa Saja?

Ombudsman Ungkap Dugaan Pelanggaran di Sukamiskin, Apa Saja?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 14:34 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Lapas Sukamiskin Bandung disidak Ombudsman RI. Hasil sidak, Ombudsman menemukan beberapa dugaan maladministratif di lapas khusus koruptor itu. Apa saja?

"Dari temuan yang kami lakukan memang ada hal-hal yang masih menurut pengamatan kami masih ada potensi maladministratif terutama di Sukamiskin," ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).


Sidak Ombudsman berlangsung Kamis (13/9) malam. Ninik memimpin 12 anggotanya sidak tiga tempat yaitu Lapas Narkotik Banceuy, Lapas Wanita dan Lapas Sukamiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari ketiga tempat tersebut, kata Ninik, pihaknya menemukan adanya dugaan maladministratif di Lapas Sukamiskin. Dia melihat ada diskriminasi soal ukuran hunian para napi.

"Di Sukamiskin ada diskriminasi dalam kamar hunian, karena masih ada perbedaan satu kamar hunian dengan yang lain. Ada yang lebih kecil dibanding hunian untuk tertentu mulai dari luas," tuturnya.

"Lantai satu lebih kecil, jadi itu (lebih besar) di lantai dua," kata Ninik menambahkan.


Selain kamar yang lebih besar, Ninik menyebut ada juga kamar yang kasurnya bertingkat. Namun dia tidak menjelaskan rinci terkait hal itu. Ninik hanya menilai temuan tersebut menjadi diskriminasi terhadap para penghuni Lapas Sukamiskin.

"Seperti yang disampaikan, jangan ada potensi diskriminasi seseorang diberi ruangan lebih besar atau kecil. Apa standarnya. Ada yang pakai pelapis dan ada yang tingkat loh. Ada yang kloset duduk, ada juga yang jongkok, ini kan standar layanan," ujarya.

Selain masalah kamar, Ninik menyebut ada hal yang tidak patut di Lapas Sukamiskin yaitu soal penggembokan pintu kamar dari luar. Dia menyebut kamar di Lapas Sukamiskin tak digembok dari luar pintu sehingga napi bisa leluasa keluar masuk kamar.

Untuk fasilitas di Lapas Sukamiskin, menurut Ninik, pihaknya memang tak menemukan fasilitas seperti televisi di dalam kamar. Televisi, sambung dia, hanya ada di luar kamar dengan ukuran besar. Namun dia menyoroti soal pembelian televisi yang justru hasil patungan para napi.

"Ada televisi besar, saya tanya siapa yang menyediakan, mereka sebut urunan warga binaan. Memang televisi ini hak informasi mereka, tapi mestinya difasilitasi pemerintah, kecil atau besar. Bukan urunan mereka, kalau mereka (yang menyediakan) tidak patut," ujarnya.

"Mungkin ini PR (pekerjaan rumah) Kakanwil atau Kalapas untuk merumuskan kira-kira standar layanan yang baik di Sukamiskin apa," kata Ninik menambahkan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads