Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menjelaskan ada sejumlah pengakuan tersangka yang tidak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan yang diselidiki tim Traffic Accident Analysis (TAA), Ditlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri.
"Tersangka mengaku belum pernah melewati jalan leter S tersebut," ujar Nasriadi, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melintas 'Sirkuit S', Adam mengakui jalannya sangat berbahaya. Dia sempat mengerem bus, namun rem itu dia rasakan sangat keras.
"Dia berusaha berpindah gigi serta menarik handle rem dan mematikan mobil, lalu menepikan ke tebing di kiri jalan. Tapi saat itu ada sepeda motor, dia menghindar. Akhirnya bus terjun ke jurang," ucap Nasriadi.
Namun soal kronologi detik-detik kecelakaan yang disampaikan keterangan tersangka itu, menurut Nasriadi, berbeda dengan hasil sementara analisis yang dilakukan Tim TAA.
"Hasil analisis di jalan tidak ada bekas ban mobil. Ada sedikit bekas ban mobil, tapi lurus jadi semacam cross leter S. Ini hasil sementara, kita menunggu hasil lengkapnya," kata Nasriadi.
Fakta lain yang diungkap polisi antara lain Adam hanya mengantongi SIM A, bukan SIM untuk kendaraan bus. Selain itu, Adam baru bekerja di perusahaan bus selama satu bulan dan bertugas sebagai kondektur. Saat kejadian kecelakaan maut tersebut, Adam menggantikan posisi sopir yang asli, Jahidi. Nyawa Jahidi tak terselamatkan dalam peristiwa tersebut.
"Dia (Adam) menggantikan almarhum Jahidi, sopir asli yang saat itu mengaku mengantuk. Dia menggantikan posisi Jahidi ketika bus memasuki jalur Cikidang, dekat pos TMC," tutur Nasriadi.
Tonton juga 'Siasat Kemenhub Cegah Tragedi Bus di Sukabumi Terjadi Lagi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini