Hal ini dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi saat menggelar keterangan kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).
"Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan dan meningkatkan status menjadi penyidikan, sopir bus saudara M Adam kita tetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasar pada sejumlah bukti dan keterangan yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut," beber Nasriadi didampingi Kasatlantas AKP Galih Bayu dan Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi menyebut proses penyelidikan hingga penyidikan berikut gelar perkara dilakukan bersama Direktorat Lalulintas Polda Jabar dan Korlantas Polri. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil tim Traffic Accident Analysis (TAA).
"Keterangan dari masyarakat yang menolong korban, dan ada juga yang melihat saudara Adam ini jatuh dari bus tapi tidak mau ditolong dan menghilang lalu ditemukan oleh warga, untuk hasil lengkapnya kita menunggu hasil dari tim TAA dari Korlantas Polri dan Direktorat Polisi Lalulantas Polda Jabar," lanjut Nasriadi.
Seperti diberitakan, bus Jakarta Wisata Transport terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di Jalan Alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 12.14 WIB. Tercatat 21 orang tewas, 18 lainnya luka-luka, termasuk yang paling baru, kondektur merangkap sopir kabur setelah bus terjun ke dasar jurang.
Tonton juga 'Kondisi Tikungan S Maut di Jalur Cikidang':