Plt Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan dari hasil mediasi didapat kronologi lengkap mulai dari awal hingga akhirnya rumah tersebut terblokade dan viral di media sosial.
"Tanah itu asalnya hak milik Ibu Nonoh dijual ke Subardo, kemudian dibeli sekitar tahun 1990 oleh Purwanto (ayah Eko)," ujar Oded saat membacakan kronologi yang dituangkan dalam Surat No 660/415-Kec UBR di Pendopo Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses pembangunan, kata Oded, tidak ada masalah mengenai tuntutan jalan. Sebab saat itu di sekitar rumah masih berupa tanah kosong sehingga tidak ada masalah mengenai akses jalan.
"Mulai Tahun 2016 tanah yang di sekitar rumah Pak Eko, yaitu sebelah utara milik Pak Yana, sebelah barat milik Pak Rahmat, mulai dipondasi untuk rencana pembangunan rumah di atas lahan masing-masing," katanya.
Imbas dari pembangunan tersebut, Eko yang sudah menempati rumah dari ayahnya itu mulai terancam tidak memiliki akses jalan. Hingga akhirnya pada Oktober 2016, Eko menghadap pada RT dan RW untuk mediasi dengan mantan Ketua RW bernama Saldi yang mengetahui permasalahan tanah dan bangunan tersebut.
"Sekitar bulan Oktober diadakan musyawarah dengan mantan RW, pengurus RW baru dan pemilik tanah di samping Pak Eko. Hasilnya buntu. Karena awalnya pemilik sekitar tidak mau menjual ke Pak Eko," ucapnya.
Selanjutnya Ketua RW berkoordinasi dengan Lurah dan Muspika. Akhirnya pemilik tanah sekitar yakni Rahmat memberikan kesempatan pada Eko untuk membeli tanah miliknya untuk dipergunakan sebagai jalan dengan harga sesuai pasaran.
Dalam kesepakatan itu Eko hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta. Namun itu ditolak karena dianggap harganya terlalu rendah dari pasaran.
"Setelah mengalami kebuntuan, Eko menawarkan rumah kepada Pak Rahmat, hanya tidak sepakat masalah harga," katanya.
Eko yang mulai kehilangan harapan mencoba untuk meminta tolong pada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil namun tak digubris. Akhirnya Eko difasilitasi oleh Oded yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
"Mang (Oded) ingat waktu itu memediasi tapi hasilnya buntu. Itu kasus antar warga sehingga pemerintah hanya bisa memediasi. Intinya mah buntu soal harga," ungkap dia.
Waktu berjalan, pihak kelurahan kembali mengadakan musyawarah hingga dua kali pertemuan pada tahun 2016. Hasilnya tanah Eko akan dibantu dijualkan oleh mantan Ketua RW Saldi kepada warga yang berminat.
Tidak hanya itu Rahman juga sempat menawar rumah Eko seharga Rp 60 juta, namun ditolak karena ingin Rp 100 juta. Waktu berlalu hingga kasus ini viral tidak ada kesepakatan atau solusi.
"Setelah itu tidak ada komunikasi antara Eko dengan Saldi, pengurus RW dan juga pihak Kelurahan. Sampai timbul viral di medos sekarang ini," ujar Oded.
Tonton juga 'Pengakuan Eko soal Awal Mula Rumahnya Dikepung Tembok Tetangga':
(tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini