"Ini harus dihukum biangkeladinya. Nanti Badan Kepegawaian sedang mengkaji masalah ini," ujar Dadang di Rumah Jabatannya di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (4/9/2018).
Sebelumnya, Senin (3/9), puluhan petugas Diskar Kabupaten Bandung melakukan aksi ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bandung meminta agar oknum tersebut dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut bila terbukti pungli. Bahkan kalau perlu di non jobkan (menjadi staf biasa).
"Pasti diberhentikan jangan ada di Diskar lagi, di kemanakanlah. Kalau ada posisi nonjob, nonjobkan saja," ungkap dia.
Kepala BKPP Kabupaten Bandung Erick Juriara mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi dari puluhan petugas damkar tentang adanya oknum PNS di Diskar yang membuat tidak kondusif. BKPP akan meneliti aspirasi para petugas Diskar dan melihat titik kesalahan dari oknum tersebut.
"Ada area soal disiplin PNS dan kode etik perilaku, kita akan lihat titik kesalahannya dimana," tutur Erick, Senin (3/9) kemarin. (mud/mud)