"Padahal, seharusnya PT AU juga membuat dokumen lingkungan berupa Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Pembekukan izin operasional ini berlaku hingga satu tahun ke depan. Selama itu pula PT AU tidak boleh melakukan kegiatan penambangan Gunung Sirnalanggeng," ujar Cellica saat rapat di Gedung Singaperbangsa, komplek Pemda Karawang, Senin (27/8/2018).
Selain diduga menyalahgunakan UKL, UPL, Atlasindo tidak melaporkan dokumen lingkungannya setiap tahun. Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengungkapkan atas dasar hal tersebut pihaknya meminta agar Atlasindo melengkapi laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu, menurut Wawan, akan ditembuskan ke Pemprov Jabar untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan izin usaha pertambangan sesuai kewenangannya.
"Atlasindo menerima keputusan ini dan tidak keberatan. Adapun Pemprov menunggu surat resmi tentang pembekuan izin tersebut dari kita," katanya.
"Jika Atlasindo beraktivitas, maka perusahaan itu bisa dipidana," Wawan menambahkan.
Rapat tersebut berlangsung tertutup. Direktur Utama Atlasindo Gerald Sugito nampak hadir namun bergegas pulang dan menolak diwawancara.
Sejak dua pekan lalu, aktivitas penambangan di Sirnalanggeng diklaim sudah berhenti. Satpol PP Jawa Barat menghentikan aktivitas penambangan dan sejumlah aset Atlasindo di Sirnalanggeng. "Untuk sementara, Sirnalanggeng bisa diselamatkan," kata Wawan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini