"Agar proses persidangan tidak terhambat nanti jika sinta melahirkan. Kan kasian juga kalau setelah melahirkan masih harus bulak balik ke persidangan," kata humas PN Karawang Diah Rahmawati saat dihubungi detik, Jumat (24/8/2018).
Sinta saat ini sedang hamil 4 bulan. Dalam sidang pemeriksaan saksi bulan lalu, Sinta mengaku dihamili oleh Sudarja alias Dirja, warga Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Skandal itu terungkap ketika Darja dihadirkan sebagai saksi dan ia akhirnya mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan Sinta, lanjut Diah adalah Sinta, sebagai seorang ibu tidak menyayangi dan melindungi anaknya, malahan tindakannya kepada Callista tergolong meresahkan masyarakat. Meski begitu, kata Diah "Terdakwa masih muda dan masih bisa diharapkan mengubah perilakunya," jelas Diah.
Alhasil, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya menjerat Sinta dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Dengan vonis 4 tahun penjara," tutup Diah.
Tonton juga 'Satpol PP Bantah Aniaya Pria Gangguan Mental di Lapangan Banteng':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini