Divonis 7 Tahun Bui, Pembunuh Ustaz Prawoto Dipastikan Tak Gila

Divonis 7 Tahun Bui, Pembunuh Ustaz Prawoto Dipastikan Tak Gila

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 12:44 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan ustaz Prawoto duduk mendengarkan putusan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun bui terhadap Asep Maftuh, pria yang membunuh komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto. Dalam sidang terungkap bahwa Asep tidak terbukti gila.

Asep awalnya diduga mengalami gangguan jiwa saat perbuatannya menghabisi nyawa Prawoto. "Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa," kata ketua majelis hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8/2018).


Selain itu, menurut Wasdi, selama proses persidangan Asep dapat mengikuti secara baik. Tak ada gejala-gejala gangguan jiwa yang ditunjukkan oleh Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," kata Wasdi.

Asep divonis 7 tahun penjara. Hukuman terhadap Asep sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads