Asep awalnya diduga mengalami gangguan jiwa saat perbuatannya menghabisi nyawa Prawoto. "Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa," kata ketua majelis hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, menurut Wasdi, selama proses persidangan Asep dapat mengikuti secara baik. Tak ada gejala-gejala gangguan jiwa yang ditunjukkan oleh Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep divonis 7 tahun penjara. Hukuman terhadap Asep sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini