"Rencananya kita akan membawa tersangka ke rumah sakit jiwa yang umum, di Cisarua," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (20/2/2018).
Baca Juga: Bantu Polisi Ungkap Kematian Ustaz Prawoto, Persis Bentuk Tim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila nanti hasil kejiwaan dari rumah sakit polri tersebut keluar, polisi akan membawa Asep ke RSJ umum.
"Karena selama ini yang meriksa dari dokter polisi, jadi kita akan bawa dia ke Cisarua untuk observasi lagi. Intinya supaya ada hasil perbandingannya," kata Yoris.
Yoris menambahkan Asep akan tetap menjalani proses hukuman atas perbuatannya. Apabila nantinya hasil tes dari dua RSJ Asep dinyatakan gangguan jiwa, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Yang bisa memutuskan nantinya hakim di pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, Asep nekat menganiaya Prawoto yang tak lain tetangganya sendiri. Peristiwa maut berlangsung di dekat kediaman keduanya di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon. Dugaan awal, Asep menganiaya Prawoto akibat perilakunya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini