Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Ciamis. Kecurigaan orang tua bermula saat korban memiliki uang sebesar Rp 12 ribu. Padahal orang tua jarang memberi uang sebesar itu untuk jajan.
Uang itu ternyata pemberian tersangka yang masih tetangga korban. Kecurigaan makin bertambah sewaktu dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menjelaskan rumah tersangka dan korban berdekatan. Sehingga setiap harinya antara korban dan tersangka biasa berinteraksi. Tidak ada kecurigaan sebelumnya tersangka akan melakukan perbuatan bejatnya.
"Sebelum melakukan perbuatan cabul, tersangka mengiming-imingi uang sebesar 12 ribu rupiah," kata Bismo.
Tersangka Jon dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima hingga lima belas tahun penjara," ucap Bismo.
Bismo mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, terutama dalam pergaulannya. Sehingga anak-anak dapat terhindar menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini