"Tersangka merupakan kakek dari korban, saat melakukan perbuatan bejatnya, istri pelaku sedang di luar kota, Karawang selama satu bulan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis Selasa (21/8/2018).
Ia menuturkan sang kakek menyetubuhi cucunya sebanyak 4 kali saat malam hari di rumah selama istrinya berada di luar kota. Korban merupakan cucu tiri yang berasal dari istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bismo orang tua korban tidak ada di rumah lantaran menjadi tenaga kerja di luar negeri. Sehingga korban tinggal bersama kakek dan neneknya.
"Pekerjaan tersangka sehari-harinya jualan di warung, jadi setiap hari tersangka ada di rumah," tutur dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini