Polisi Nihil Bukti Gigolo Pencabul ABG Jual Video Porno

Polisi Nihil Bukti Gigolo Pencabul ABG Jual Video Porno

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 13:06 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung - Polisi sudah memeriksa ponsel milik FS alias Farid (26) gigolo Bandung yang mencabuli anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun dan merekam aksi mesumnya. Hasil pemeriksaan, dipastikan video yang direkam tidak dijual.

"Pemeriksaan terhadap handphone Farid tidak ditemukan transaksi penjualan video yang dia rekam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Selasa (14/8/2018).


Pelaku mencabuli korban di rumahnya. Berdalih cinta dan siap menikahi ABG tersebut, Farid beberapa kali meniduri korban. Aksi mesumnya itu dia rekam dan disebarkan ke teman-teman sekolah korban hingga diketahui guru dan orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar menyebut Farid hanya menyebar videonya tanpa menjual. "Hanya disebarkan dan disimpan di handphone tersangka," kata Umar.

Farid melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 27 UU ITE atas penyebaran videonya.

Selain ITE, Farid dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.



Tonton juga video: 'Gigolo di Bandung Jadikan ABG Budak Seks'

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads