"Pemeriksaan terhadap handphone Farid tidak ditemukan transaksi penjualan video yang dia rekam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Selasa (14/8/2018).
Pelaku mencabuli korban di rumahnya. Berdalih cinta dan siap menikahi ABG tersebut, Farid beberapa kali meniduri korban. Aksi mesumnya itu dia rekam dan disebarkan ke teman-teman sekolah korban hingga diketahui guru dan orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 27 UU ITE atas penyebaran videonya.
Selain ITE, Farid dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Tonton juga video: 'Gigolo di Bandung Jadikan ABG Budak Seks'
(dir/bbn)